JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) berskala internasional yang beroperasi melalui situs web berbasis di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka yang berperan sebagai operator teknis, penyedia rekening penampung, dan koordinator lapangan diringkus di dua lokasi terpisah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber intensif serta laporan masyarakat mengenai perputaran dana mencurigakan yang terafiliasi dengan promosi judi daring di media sosial.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan sistem rekening berlapis (nominee) untuk mengaburkan aliran transaksi sebelum dialihkan ke aset kripto dan rekening luar negeri,” jelas pihak kepolisian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis.
Dari penindakan ini, penyidik menyita barang bukti berupa puluhan telepon genggam, belasan unit komputer jinjing, token perbankan, serta membekukan 32 rekening bank dengan total saldo mencapai Rp24,5 miliar. Selain itu, kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akses ke domain situs serta tautan afiliasi terkait.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta ketentuan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.